RB, Lebak - Terkait polemik data informasi publik pembangunan 7 lokal ruang kelas dan penggunaan dana APBN tahun 2017. Solihin Ketua LSM DINAMIKA kembali menggugat Kepala SMAN 1 Bojongmanik Kabupaten Lebak ke PTUN.
Sebelumnya Solihin telah meminta agar pihak SMAN 1 Bojongmanik dapat memberikan data-data tersebut, namun pihak sekolah tidak berkenan sehingga Solihin melayangkan surat gugatan ke Kepala Kantor Cabang Dinas Rangkasbitung pada tanggal 7 Nopember 2017 lalu.
Setelah menunggu hasilnya selama 30 hari kerja namun sama. Gugatan Solihin tidak mendapatkan tanggapan dan seolah mengendap sehingga gugatan berlanjut melalui Komisi Informasi Provinsi Banten terkait dana APBN Tahun 2017.
"Saya menilai penggunaan anggaran tahun 2017 tidak sesuai juklak dan juknis, maka saya meminta pihak sekolah dapat memberikan informasi data kepada publik secara transparan," tutur Solihin.
Menanggapi gugatan Solihin selaku pihak Pemohon pada Rabu tanggal 20 Desember 2017 lalu, Komisi Informasi Provinsi Banten mengeluarkan Akta register dengan Nomor:381/XII/KI BANTEN-PS/2017 melalui panitera Dwi Yudo Siswanto, S.Kom, MMSI dan memanggil kedua belah pihak Pemohon dan Termohon dalam sidang sengketa informasi publik pada Kamis tanggal 22 Februari 2018. Namun Kepala SMAN 1 Bojogmanik selaku pihak termohon atas gugatan Solihin tidak hadir pada saat itu dan terkesan menutupi kesalahannya.
Sengketa informasi publik yang tidak kunjung selesai kemudian masuk pada sidang mediasi pemohon-termohon, didalam berita acara yang dibuat pada Rabu 14 Maret 2018 ditanda tangani Solihin selaku pemohon dan Nurkhayat Santoso, SE.,SH, namun lagi-lagi pihak termohon kembali tidak hadir.
Sejauh ini belum ada keterangan dari Kepala SMAN 1 Bojongmanik apa alasan pihaknya selaku Termohon selalu mangkir dalam persidangan termasuk pada sidang pembuktian dan amar putusan.
Meski pihak termohon kembali mangkir dalam Sidang Pembuktian yang digelar pada Selasa 3 April 2018 di kantor Komisi Informasi Provinsi Banten Jl. Raya Petir KM-3 Cipocok, Serang Banten. Sidang putusan tetap berjalan dengan Ketua Majelis Hakim Ade Jahran beserta kedua anggota majelis Rohimah dan Hilman bersama Hujaji selaku panitera pengganti.
Kasus sengketa informasi publik yang sudah setahun lebih majelis sidang Komisi Informasi Provinsi Banten mengeluarkan amar putusan dengan mengabulkan pemohon sebagaimana tertuang didalam salinan hasil putusan Nomor 6.2, bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka Nomor 6.3, dan memerintahkan kepada termohon SMAN 1 Bojongmanik untuk mempublikasikan kegiatan berupa informasi yang diminta oleh Pemohon melalui Website atau Media lain sehingga pemohon dapat mengunduhhya.
"Tapi sayang amar putusan itu juga tidak diindahkan sehingga saya kembali menggugat SMAN 1 Bojongmanik ke PTUN dan sudah ada panggilan tanggal 16 oktober 2018," ucap Solihin yang nampak begitu heran dengan sikap pihak sekolah yang tidak kooperatif. (SA)
Advertisement