Random Posts

ads here

Desersi, 6 Polisi di Polresta Tangerang Dipecat

advertise here

RB, Tangerang - Enam personel anggota Polres Polres Kota Tangerang, Senin (8/10/18) dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian. Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman polres itu dipimpin Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dan disaksikan para anggota.
Keenamnya diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena melakukan tindak pidana.
Adapun 6 anggota yang diberhentikan yaitu Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi 790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.

“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, keputusan memberhentikan keenam anggota itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat. Dikatakannya, untuk menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter), diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai implementasi revolusi mental.
“Dalam rangka menciptakan polisi yang Promoter untuk peningkatan Public Trust," ujarnya.
Kapolres menyampaikan, pemberhentian keenam anggota itu harus dijadikan pelajaran bagi anggota lainya. Menurutnya, saat anggota melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi. Sehingga Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tandasnya. (Mad Sutisna)
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()