RB, Tangerang - Polsek Cisoka, Polresta Tangerang
berhasil mengungkap peredaran narkoba, dengan meringkus satu persatu persatu
pengedar narkoba di wilayahnya, Kamis (25/10) malam lalu.
Para pengedar narkoba yang
diamankan adalah DY (42), SU alias Kojek (35) dan AR (24), ironisnya, salahsatu
dari mereka mengungkap bahwa barang haram yang mereka bawa berasal dari seorang
narapidana yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Jambe,
Tigaraksa.
"Pengakuan salah satu
tersangka demikian, tapi kami masih akan dalami lagi," ungkap Kapolsek
Cisoka, AKP Uka Subakti, SH, Minggu (28/10).
AKP Uka Subakti, SH, kepada
wartawan menerangkan kronologi penangkapan tiga pelaku itu, awalnya personelnya
membekuk DY didepan minimarket Indomaret di Kampung Talaga, Desa Selapajang,
Kecamatan Cisoka, Kamis (25/10) malam.
DY dibekuk ketika tengah menunggu
seseorang diminimarket yang terletak pinggir di Jalan Raya Cangkudu - Cisoka
itu.
"Saat digeledah, ditemukan
diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus dua plastik klip bening. Barang yang
diduga sabu itu dibungkus lakban hitam dan dipegang tangan kirinya," beber
Kapolsek.
Setelah diintegrosi, pelaku
mengaku menerima dua paket sabu itu dari seseorang yang berinisial SU alias
Kojek. Kata Kapolsek, personelnya pun langsung bergerak ke alamat rumah pelaku
di Kampung Slapajang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka.
"Tanpa perlawanan tersangka
kami tangkap. Setelah menggeledah rumahnya, kami menemukan barang bukti satu
buah alat penghisap sabu atau bong serta dua sedotan dan pipet kacanya, serta
satu buah korek api, lakban warna hitam, dan satu buah dompet kecil yang
berisikan tiga buah plastik bening yang disiapkan untuk membuat paketan
sabu," beber Kapolsek.
Pelaku pun mengaku mendapatkan
sabu itu dari pelaku berinisial AR di Kampung Picung, Desa Pamatang,
KecamatanTigaraksa. Petugas pun berhasil membekuknya malam itu juga di halaman
rumahnya tersebut. (Mad Sutisna)
Advertisement