RB,
Tangerang - Enam personel anggota Polres Polres Kota Tangerang, Senin
(8/10/18) dipecat dengan tidak hormat dari institusi Kepolisian. Apel
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di halaman polres itu
dipimpin Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dan disaksikan para
anggota.
Keenamnya diberhentikan atas
pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut
tanpa izin pimpinan atau desersi dan salah satu di antaranya ditambah karena
melakukan tindak pidana.
Adapun 6 anggota yang diberhentikan
yaitu Aiptu AK desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda BR desersi
790 hari, Aipda S desersi 488 hari, Briptu PU desersi 845 hari, Briptu RL
desersi 134 hari, dan Bripda WS 969 hari.
“Keputusan ini kami ambil melalui
proses yang panjang, tidak serta merta, setelah melalui serangkaian sidang
disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,”
kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, keputusan
memberhentikan keenam anggota itu harus diambil demi menjaga kepercayaan
masyarakat. Dikatakannya, untuk menciptakan polisi yang profesional, modern,
dan terpercaya (Promoter), diperlukan ketegasan dan pembenahan internal sebagai
implementasi revolusi mental.
“Dalam rangka menciptakan polisi yang
Promoter untuk peningkatan Public Trust," ujarnya.
Kapolres menyampaikan, pemberhentian
keenam anggota itu harus dijadikan pelajaran bagi anggota lainya. Menurutnya,
saat anggota melakukan pelanggaran, maka yang dirugikan bukan hanya diri
sendiri dan institusi, tapi juga keluarga yang juga akan merasa kecewa.
Dalam kesempatan itu, Kapolres
menegaskan, keenam anggota itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polisi.
Sehingga Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya apabila
mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada di antara mereka membawa
nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak Kepolisian,” tandasnya. (Mad
Sutisna)
Advertisement