RB,
Tangerang - Jajaran Satusan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang membekuk
4 pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja dalam waktu satu hari yakni pada
Kamis (4/10/2018). Keempatnya ditangkap secara terpisah namun masih satu
jaringan.
Pengedar pertama yang dibekuk adalah
E alias Atek (41), warga Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Pasar Kemis. Atek
ditangkap sekitar pukul 1 dini hari di kawasan perumahan tempat ia tinggal.
Dari tangan Atek, polisi mengamankan
6 bungkus pelastik klip bening berisikan daun ganja seberat 15,98 gram.
Sedangkan dari saku celana Atek, juga ditemukan 1,96 gram ganja yang dibungkus
kertas buku tulis.
"Berawal dari informasi
masyarakat. Kami melakukan observasi. Saat ciri-ciri orang teridentifikasi kami
melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolresta Tangerang Kombes
Pol Sabilul Alif, Selasa (9/10/2018).
Malam itu juga, tim FA alias Kiting
(31) di Jalan Anjelin Raya, Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis. Penangkapan FA,
yang merupakan warga Perumahan Pondok Makmur, Pasar Kemis ini berasal dari informasi
yang disampaikan Atek.
"Dari tersangka FA kami
menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98
gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Kapolres.
Pengembangan berlanjut dengan
penangkapan AB alias Bogel (32) yang juga warga Perumahan Pondok Makmur. Bogel
diciduk di sebuah rumah di komplek Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota
Tangerang.
Dari tersangka Bogel, ditemukan
narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus kertas resi jasa
pengiriman barang dan disimpan di saku celana.
Kapolres menambahkan, tim kembali
bergerak dengan meringkus YF alias Yo Tjuan Sun (36) yang berkediaman di
Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis. YF ditangkap di kediamannya. Dari tangan YF,
ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
"Tim di lapangan masih terus
melakukan pengembangan. Kami memastikan akan terus memburu para pengedar
narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak
tegas," tandas Kapolres. (Mad Sutisna)
Advertisement