RB,
Tangerang - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memerintahkan
jajarannya untuk merazia tempat-tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul
debt collector. Perintah itu dikeluarkan setelah polisi menangkap seorang debt
collector berinisial KSN alias Pepen (34) pada (1/10/18) lalu.
“Bahwa merampas sepeda motor di
jalanan tidak dapat dibenarkan, apalagi menggunakan intimidasi dan kekerasan,”
kata Kapolres saat mengekspos kasus itu pada Rabu (10/10/12).
Terkait kasus KSN, Kapolres
menjelaskan, pada 29 Juli 2018, KSN bersama ketiga rekannya yakni BRM, KDR, dan
GRB merampas sepeda motor milik Suandi (37). Motor milik Suandi, kata Kapolres,
dirampas di pinggir jalan di wilayah Kronjo.
“Para pelaku mencegat korban dan
memaksa merampas motor korban. Salah satu pelaku bahkan mencekik leher korban
sehingga korban menyerahkan sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan
peristiwa itu ke kepolisian,” ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, persoalan
kredit macet tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk merampas motor apalagi
dengan kekerasan. Hal itu, kata Kapolres, harus diselesaikan melalui mekanisme
hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dilanjutkan Kapolres, UU Jaminan
Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses
eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya
sertifikat fidusia, kata Kapolres, debt collector tidak boleh melakukan
eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Ditambahkan Kapolres, mekanisme
proses eksekusi adalah pihak leasing harus memberikan surat peringatan 1 hingga
3 kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.
Setelah memberikan SP1 hingga SP3, lanjut Kapolres, kreditur melalui tenaga
jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa
sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
"Yang terpenting tetap santun,
beretika, dan tidak di jalan. Bila syarat hukum itu terpenuhi, pemegang
kendaraan wajib menyerahkannya,” tuturnya.
Dikatakan Kapolres, sertifikat
fidusia memberikan proteksi kepada pihak leasing. Sebab, ujarnya, tanpa adanya
sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan
ketika hendak melakukan eksekusi.
"Pemegang kendaraan bisa
menanyakan kepada debt collector tentang sertifikat fidusia. Bila tidak ada,
debt collector tidak bisa melakukan eksekusi. Bila tetap memaksa eksekusi
terlebih dengan kekerasan, itu perampasan dan itu pidana," tandas
Kapolres. (Mad Sutisna)
Advertisement