RB,
Serang - (Polres) Kepolisian Serang Kota mengamakan mantan Kepala Desa
Binangun Kecamatan Waringinkurun Kabupaten Serang Banten, karena diduga
melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (10/11/2018).
Tersangka berinisial (SL) terbukti
telah menyelewengkan dana desa sebesar 497 juta rupiah yang bersumber dari dana
desa yang di kucurkan pemerintah pusat pada tahun 2015 senilai 634 juta rupiah,
yang diperuntukan untuk beberapa item pekerjaan seperti pengadaan peralatan
kantor sebesar 68 juta rupiah dan pembangunan kantor desa sebesar 268 juta
rupiah dengan pertanggung jawaban 100 persen. Namun pada realisasinya di dapati
ada beberapa item barang yang tidak di adakan senilai 46 juta rupiah.
Tersangka di amankan oleh kepolisian
Serang Kota pada kamis, (11/10) di rumah kediamannya beserta barang bukti
berupa uang dan dokumen. Dari pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan
tindakan korupsi dari tahun 2015 hingga 2017. Hal itu dikatakan Kapolres Serang
Kota AKBP Komarudin, saat jumpa pers di
Kantor Mapolres Serang Kota, Kamis (11/10/2018) malam.
"Selama dua tahun, mulai dari
Tahun 2015-2017 bantuan dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat pada tahun
2015 dan 2016 di dapati ada pengadaan pekerja yang di tiadakan serta di temukan
pada pembangunan dan pemilharaan insfrastuktur desa yang di selewengkan"
Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan bahwa
pada tahun 2016 Desa Binaung kembali mendapatkan dana desa sebesar
1.016.000.000 rupiah dan hasil temuan terdapat beberapa item pembangunan fisik
berupa 4 item yakni pembangunan irigasi, pemiliharaan jalan desa, pembangunan
dan pemeliharaan jembatan dan pemeliharan infrastuktur berupa paving blok,
kemudian ada temuan pemotongan honor anggota BPD.
"Berdasarkan hasil audit fisik
oleh ahli teknik sipil dari untirta serta hasil audit penghitungan kerugian
negara oleh BPK Banten tersangka SL telah merugikan negara sebesar 497 juta
rupiah," jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka petugas
berhasil menyita uang sebesar 163 juta rupiah. Menurutnya tersangka uang hasil
korupsi di hamburkan secara tidak jelas, namun pihak kepolisan masih melakukan
penyelidikan karena tersangka juga sempat maju mencalonkan diri di pemilihan
kepala desa pada 2017.
"2017 tersangka maju kembali
dalam pilkades namun tidak terpilih, untuk saat ini belum ada indikasi dana di
gunakan untuk itu, justru tersangka mencabut saluran air yang di pasang sebelum
dirinya kalah dalam pilkades," terangnya.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka
saat ini masih dalam keadaan depresi dengan perbuatannya, untuk itu pihak
kepolisian akan melakukan pengecekan fisik terhadap tersangka.
"Keadaan pelaku saat ini masih
terguncang jiwanya, jadi pelaku belum bisa kita hadirkan, "ungkapnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan
pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling
ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Aw)
Advertisement