Random Posts

ads here

Diduga Korupsi, Polres Serang Kota Amankan Mantan Kades Binangun

advertise here

RB, Serang - (Polres) Kepolisian Serang Kota mengamakan mantan Kepala Desa Binangun Kecamatan Waringinkurun Kabupaten Serang Banten, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (10/11/2018).
Tersangka berinisial (SL) terbukti telah menyelewengkan dana desa sebesar 497 juta rupiah yang bersumber dari dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat pada tahun 2015 senilai 634 juta rupiah, yang diperuntukan untuk beberapa item pekerjaan seperti pengadaan peralatan kantor sebesar 68 juta rupiah dan pembangunan kantor desa sebesar 268 juta rupiah dengan pertanggung jawaban 100 persen. Namun pada realisasinya di dapati ada beberapa item barang yang tidak di adakan senilai 46 juta rupiah.
Tersangka di amankan oleh kepolisian Serang Kota pada kamis, (11/10) di rumah kediamannya beserta barang bukti berupa uang dan dokumen. Dari pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan tindakan korupsi dari tahun 2015 hingga 2017. Hal itu dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, saat jumpa pers  di Kantor Mapolres Serang Kota, Kamis (11/10/2018) malam.
"Selama dua tahun, mulai dari Tahun 2015-2017 bantuan dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat pada tahun 2015 dan 2016 di dapati ada pengadaan pekerja yang di tiadakan serta di temukan pada pembangunan dan pemilharaan insfrastuktur desa yang di selewengkan" Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres mengatakan bahwa pada tahun 2016 Desa Binaung kembali mendapatkan dana desa sebesar 1.016.000.000 rupiah dan hasil temuan terdapat beberapa item pembangunan fisik berupa 4 item yakni pembangunan irigasi, pemiliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan dan pemeliharan infrastuktur berupa paving blok, kemudian ada temuan pemotongan honor anggota BPD.
"Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli teknik sipil dari untirta serta hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPK Banten tersangka SL telah merugikan negara sebesar 497 juta rupiah," jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita uang sebesar 163 juta rupiah. Menurutnya tersangka uang hasil korupsi di hamburkan secara tidak jelas, namun pihak kepolisan masih melakukan penyelidikan karena tersangka juga sempat maju mencalonkan diri di pemilihan kepala desa pada 2017.
"2017 tersangka maju kembali dalam pilkades namun tidak terpilih, untuk saat ini belum ada indikasi dana di gunakan untuk itu, justru tersangka mencabut saluran air yang di pasang sebelum dirinya kalah dalam pilkades," terangnya.
Kapolres mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam keadaan depresi dengan perbuatannya, untuk itu pihak kepolisian akan melakukan pengecekan fisik terhadap tersangka.
"Keadaan pelaku saat ini masih terguncang jiwanya, jadi pelaku belum bisa kita hadirkan, "ungkapnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Aw)
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()