RB,
Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menertibkan
sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) liar Pemilu 2019 yang terpasang di Taman
Perumahan Mustika Tigaraksa, Rabu, (31/10).
APK liar yang dicopot oleh petugas
Bawaslu itu karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33/2018
perubahan dari PKPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.
Zulpikar, Divisi Hukum, Data dan
Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan, APK liar yang ditertibkan pihaknya itu
baliho dari Caleg Partai Berkarya Dapil 1.
"Caleg tersebut sudah membuat
pernyataan tetapi masih tidak menepati janjinya. Maka kami turunkan secara
paksa APK ilegal tersebut," ungkap Zulpikar.
Pelanggaran itu juga, lanjut dia,
terkesan disengaja, karena sebelumnya pihaknya sudah sudah mengingatkan
caleg dan Panwascam terkait imbauan pelanggaran APK.
"Kami sudah mengundang parpol
di Kabupaten (Tangerang), surat himbauan sudah diterima oleh para Caleg, bahwa
ada tempat-tempat yang dilarang untuk memasang APK," tambahnya.
Salah satu lokasi itu yang dilarang
untuk dipasangi APK, adalah taman, sehingga lokasi tersebut harus steril.
"Taman termasuk harus steril
dari APK, meskipun taman ini bukan taman milik pemerintah,"
tegasnya.
Selain taman, pihaknya juga menyisir
APK liar yang terpasang dengan cara dipaku pada pohon di wilayah Tigaraksa.
Selain tidak mengindahkan estetika, tindakan itu juga dianggap menunjukkan
rendahnya penghargaan caleg terhadap lingkungan hidup.
"Titik rawan itu semua pohon,
ketika ada di pohon kita lepas," tegasnya.
Meski demikian, tidak ada sanksi
tegas karena pemasangan APK liar itu, sehingga tidak akan ada efek jera bagi
para pelaku pelanggaran kampanye pemilu tersebut.
"Tidak ada aturan atau sanksi
yang dibuat, hanya kita lepas APK (liar) ini," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu
memanggil caleg yang memasang APK liar itu. Saat dipanggil, caleg bersangkutan
menyatakan akan mencopot APK tersebut. Namun, pernyataan itu tidak ditepati
hingga akhirnya Bawaslu harus terjun langsung ke lokasi. (Mad Sutisna)
Advertisement