Tangerang
(RB) - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan Raperda Kawasan Tanpa
Rokok, saat ini Raperda tersebut sedang dalam pembahasan oleh panitia khusus
(Pansus) di DPRD Kabupaten Tangerang.
Terkait dengan Raperda tersebut,
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, bahwa dalam Raperda Kawasan Tanpa
Rokok tersebut, Pemkab Tangerang tidak
menyarankan pembuatan ruangan khusus bagi perokok aktif. Melainkan para perokok
dapat menggunakan tempat-tempat umum yang terbuka.
“Perlu diketahui bahwa Pemerintah
Daerah (Pemda) secara tegas dalam Raperda ini, area merokok hanya diperbolehkan
di tempat-tempat umum. Bukan membentuk ruangan khusus bagi perokok,” ucapnya,
di Ruangan Rapat Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Tangerang, Kamis (4/10/2018).
Pada Rapat Paripurna sebelumnya,
sebanyak 9 Fraksi menyetujui adanya usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Akan
tetapi pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (1/10/2018), Fraksi
Golkar, PDI-P, PAN, Hanura memberikan pandangan umum mereka atas usulan Raperda
tersebut, yakni terkait implementasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok yang perlu
diperjelas oleh Pemerintah.
Mad Romli menjelaskan, Raperda
tersebut akan diterapkan disejumlah tempat yakni, fasilitas pelayanan
kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah,
angkutan umum, dan ditempat kerja.
“Kami memerlukan koordinasi dengan
dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan
(Dinkes), serta Dinas Pendidikan (Dindik). Hal ini perlu kami tekankan guna
mengawasi dan menjaga tempat-tempat itu yang akan menjadi tanggung jawab Pemda.
Untuk bisa berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan masing-masing dinas,
seperti Dinkes yang mengawasi di Rumah Sakit, Klinik, dan Puskemas. Sementara
untuk Dindik sendiri akan mengawasi, Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama,
Sekolah Menengah Atas atau Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, lanjut
Mad Romli, merupakan Raperda yang dapat membuka wawasan masyarakat tentang
bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas merokok. Sehingga dengan adanya Raperda
ini upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dalam menurunkan angka
perokok aktif dan menciptakan lingkungan dan masyarakat yang sehat dapat
diwujudkan.
“Pembatasan peredaran rokok di
wilayah kabupaten memang sangat sulit, hal itu berdasarkan dengan kepentingan
industri rokok dan para pedagang. Terlebih kewenangan pembatasan peredaran
rokok merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun hal itu tidak serta-merta
menjadikan pemerintah daerah untuk tidak bisa memberikan penyuluhan dan
penyadaran kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga kesehatan dan
memberikan informasi yang benar terkait bahaya merokok,” katanya. (Mad Sutisna)
Advertisement
