Tangerang
(RB) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membentuk
Panitia Khusus (Pansus) untuk 4 Raperda, Kamis (4/10/2018).
Keempat Pansus itu diantaranya
Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Pemenuhan Modal Dasar Tetap Tambahan PT LKM
Artha, Perubahan Perda Tahun 2014 tentang Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di
Wilayah Industri.
Wakil Ketua DPRD, H. Dedi Sutardi
berharap pansus segera melakukan kajian mendalam terkait raperda tersebut,
sehingga isi raperda bisa menjawab persoalan.
"Pansus harus bisa mengoprek,
elegan, tanpa berat sebelah dan (mengutamakan) kepentingan masyarakat,"
ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya.
Terkait Raperda Desa, salah satu
yang diatur dalam raperda tersebut, kata Dedi, adalah mekanisme Pilkades
Serentak.
"Pansus akan mengkaji secara
tajam 4 Raperda tersebut," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya dalam rapat
paripurna yang digelar hari ini berisi agenda mendengarkan jawaban Bupati
Tangerang atas pandangan umum fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang terkait
pengajuan 4 raperda yang berasal dari eksekutif tersebut. (Mad Sutisna)
Advertisement
