RAKYATBANTEN.com. Kalah dalam voting sidang paripurna DPR, kemarin, tak membuat
Fraksi Partai Amanat Nasional tak berkecil hati.
Partai besutan Amien Rais itu yakin Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan menjadi UU 17/2013 masih dapat
diperjuangkan.
![]() |
| Saleh P Daulay (ft : istimewa) |
"Di mana, sejak awal telah menyampaikan argumen
secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di Komisi II,"
sambungnya melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (25/10).
Namun kenyataan proses politik berjalan lain. Banyak
fraksi yang mendukung Perppu kontroversial itu. Padahal sejak lahirnya Perppu
ini sudah banyak pula kelompok masyarakat yang tidak setuju.
Setelah disahkan kemarin, jelas Saleh, UU Ormas tinggal
menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara. Baru setelah itu,
langkah judicial review bisa
dilakukan.
"Perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada
masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara. Melihat wacana
dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan Perppu tersebut, sangat
terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK. Ada banyak kasus di mana UU
yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK,"
sulut Saleh.
"Melalui pintu ini (judicial
review), keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK,"
tukasnya.[wid]
Sumber : RMOL.co
Advertisement
