Tangerang (RB) - Meski di Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019
masih terdapat 6 daerah pemilihan (dapil), namun terdapat perubahan
dibandingkan pemilu 2014 lalu.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten
Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin, secara umum tidak ada yang banyak yang
berubah, hanya pada terdapat terjadi pertukaran nama di dapil 3 dan 4.
"Pemilu 2014 Sepatan, Sepatan
Timur, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi nama dapilnya Tangerang 4, tapi dalam
Pemilu 2019 dapil Tangerang 3," kata Ali, Jumat (5/10/2018).
Perubahan nama dapil juga, lanjut
Ali, terjadi pada Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya dan Pasar Kemis. Pada Pemilu
2014 masuk dapil 3 Tangerang, sementara di Pemilu 2019 menjadi dapil Tangerang
4.
Keputusan tersebut tertuang dalam
Keputusan KPU RI No. 279/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Dapil dan
Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota di Wilayah Provinsi
Banten untuk Pemilu Tahun 2019.
Berikut susunan dapil di Kabupaten
Tangerang, untuk Pemilu 2019.
Dapil Tangerang 1: 9 Kursi
1.
Balaraja
2.
Jayanti
3.
Cisoka
4.
Solear
5.
Jambe
6.
Tigaraksa
Dapil Tangerang 2: 8 Kursi
1.
Sukamulya
2.
Kresek
3.
Gunung Kaler
4.
Mekarbaru
5.
Kronjo
6.
Kemiri
7.
Mauk
8.
Sukadiri
Dapil Tangerang 3: 9 Kursi
1.
Sepatan
2.
Sepatan Timur
3.
Pakuhaji
4.
Teluknaga
5.
Kosambi
Dapil Tangerang 4: 8 Kursi
1.
Rajeg
2.
Pasarkemis
3.
Sindang jaya
Dapil Tangerang 5: 8 Kursi
1.
Cikupa
2.
Panongan
3.
Curug
Dapil Tangerang 6: 8 Kursi
1.
Pagedangan
2.
Legok
3.
Cisauk
4.
Kelapadua
(Mad Sutisna)
Advertisement

