Random Posts

ads here

Kurang dari 24 Jam Pelaku Curas di Jayanti Berhasil Diringkus Polsek Cisoka

advertise here

Tangerang (RB) - Setelah hampir 24 jam memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), akhirnya pelaku pun berhasil dibekuk di Cikande. Tertangkapnya pelaku Curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka, di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Sabtu (29/9), berkat kerja keras jajaran Polsek Cisoka yang tiada henti memburu pelaku.
Pelaku AN (21), diketahui masih kerabat korban, pelaku curas tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti SH, membeberkan peristiwa memilukan itu, karena antara pelaku dengan korban FA (56), memiliki hubungan keluarga, pelaku adalah keponakan korban, yang sama-sama tinggal di Kampung Gintung RT 02/07, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti,
Kapolsek mengungkapkan, saat itu, Jumat (28/9) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku memasuki kamar korban dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil uang yang disimpan dibawah tempat tidur korban. 
"Tersangka masuk ke kamar korban dan mencuri uang sejumlah 2,5 juta rupiah yang di simpan dibawah tempat tidur, Namun aksi pelaku tersebut dipergoki oleh korban. Panik perbuatannya diketahui pemilik rumah, pelaku pun gelap mata dan langsung mendorong korban hingga terjatuh. " ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga ingin menghapus jejak kejahatannya dengan berusaha merenggut nyawa korban. Ia menghunuskan obeng yang  digunakan untuk mencongkel jendela kamar korban saat akan masuk ke lokasi.
"Korban beberapa kali ditusuk di perut serta kepala," jelasnya.
Masih kata Kapolsek, melihat korban sudah tak berdaya dengan bercecerah darah, pelaku pun segera meninggalkan lokasi dan kabur dari kampung tersebut. Namun dugaan pelaku ternyata meleset, saat korban ditemukan anggota keluarganya, korban masih bernafas dan segera dilarikan ke RSUD Balaraja.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung memburu tersangka di rumah mertuanya di Cikande, Kabupaten Serang, ternyata tidak ada disana," terang Uka.
Perburuan pun terus berlanjut, polisi terus melacak keberadaan pelaku  dan akhirnya berhasil menemukan titik terang. Pelaku bersembunyi di rumah kontrakan salah satu temannya di Kawasan Industri Pancatama,Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Akhirnya, hari ini tersangka berhasil kami tangkap, kurang dari 24 jam," imbuhnya.
Saat diinterogasi, ternyata pelaku sudah tiga kali mencuri uang bibinya tersebut. Pertama, ia mencuri sebesar Rp7 juta, yang kedua sebesar Rp3 juta, sementara diaksi terakhirnya sebesar Rp2,5 juta. Dari ketiga aksinya, pelaku melakukannya disaat kondisi rumah sedang sepi, yaitu saat waktu Jumatan.
Penjara sebagai hukuman setimpal atas perbuatan pelaku pun telah menantinya, penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolsek. (DA/Ay)
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()