Tangerang
(RB) - Setelah hampir 24 jam memburu pelaku pencurian dengan kekerasan
(Curas), akhirnya pelaku pun berhasil dibekuk di Cikande. Tertangkapnya pelaku
Curas yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka, di Desa Pasir Gintung Kecamatan
Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Sabtu (29/9), berkat kerja keras jajaran Polsek
Cisoka yang tiada henti memburu pelaku.
Pelaku AN (21), diketahui masih
kerabat korban, pelaku curas tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cisoka
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti SH,
membeberkan peristiwa memilukan itu, karena antara pelaku dengan korban FA (56),
memiliki hubungan keluarga, pelaku adalah keponakan korban, yang sama-sama
tinggal di Kampung Gintung RT 02/07, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti,
Kapolsek mengungkapkan, saat itu,
Jumat (28/9) sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku memasuki kamar korban dengan
mencongkel jendela, kemudian mengambil uang yang disimpan dibawah tempat tidur
korban.
"Tersangka masuk ke kamar
korban dan mencuri uang sejumlah 2,5 juta rupiah yang di simpan dibawah tempat
tidur, Namun aksi pelaku tersebut dipergoki oleh korban. Panik perbuatannya diketahui
pemilik rumah, pelaku pun gelap mata dan langsung mendorong korban hingga
terjatuh. " ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga
ingin menghapus jejak kejahatannya dengan berusaha merenggut nyawa korban. Ia
menghunuskan obeng yang digunakan untuk
mencongkel jendela kamar korban saat akan masuk ke lokasi.
"Korban beberapa kali ditusuk
di perut serta kepala," jelasnya.
Masih kata Kapolsek, melihat korban
sudah tak berdaya dengan bercecerah darah, pelaku pun segera meninggalkan
lokasi dan kabur dari kampung tersebut. Namun dugaan pelaku ternyata meleset,
saat korban ditemukan anggota keluarganya, korban masih bernafas dan segera
dilarikan ke RSUD Balaraja.
"Setelah mendapatkan laporan,
kami langsung memburu tersangka di rumah mertuanya di Cikande, Kabupaten Serang,
ternyata tidak ada disana," terang Uka.
Perburuan pun terus berlanjut,
polisi terus melacak keberadaan pelaku dan
akhirnya berhasil menemukan titik terang. Pelaku bersembunyi di rumah kontrakan
salah satu temannya di Kawasan Industri Pancatama,Desa Sumur Hejo, Kecamatan
Cikande, Kabupaten Serang.
"Akhirnya, hari ini tersangka
berhasil kami tangkap, kurang dari 24 jam," imbuhnya.
Saat diinterogasi, ternyata pelaku
sudah tiga kali mencuri uang bibinya tersebut. Pertama, ia mencuri sebesar Rp7
juta, yang kedua sebesar Rp3 juta, sementara diaksi terakhirnya sebesar Rp2,5
juta. Dari ketiga aksinya, pelaku melakukannya disaat kondisi rumah sedang sepi,
yaitu saat waktu Jumatan.
Penjara sebagai hukuman setimpal
atas perbuatan pelaku pun telah menantinya, penyidik menjeratnya dengan pasal
365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun
penjara," tegas Kapolsek. (DA/Ay)
Advertisement
