Random Posts

ads here

8 Poin Aturan Menteri Perhubungan Soal Taksi Online Berlaku Mulai 1 November

advertise here
Jakarta (RB) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selesai merevisi rancangan Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan PM 26/2017 berlaku efektif 1 November 2017 di seluruh wilayah.

Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Kementerian Perhubungan soal tata kelola taksi online. MA memtususkan agar Peraturan Mehub itu direvisi dan sudah selesai dilakukan.

Kemenhub memberikan masa transisi antar 3-6 bulan untuk perusahaan aplikasi dan driver taksi online melakukan penyesuaian. Sebelum diterbitkan, rancangan PM tersebut juga akan diuji publik di lima kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan.

Budi Karya berharap, dalam uji publik tersebut tidak ada perubahan yang signifikan dari rancangan PM yang sudah disusun saat ini.‎ “Besok ada uji publik di lima kota, kita harapkan ada suatu yang terlalu berubah,” ujar Menhub dia di Kantornya, Kamis (19/10/2017).

Ini aturan baru Kementerian Perhubungan:
  1. Taksi online harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang harus ditempelkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta kanan dan kiri badan/bodi kendaraan.
  2. Pengemudi taksi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya.
  3. Perusahaan angkutannya wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.
  4. Perusahaan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat wajib memberikan akses Digital Dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.
  6. Perusahaan aplikasi wajib bekerjasama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraanAngkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan mentaati seeta melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayahoperasi.
  8. Khusus untuk besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah yakni yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tetap berlaku sampai dengan adanya evaluasi.
Sumber : HARIANKOTA/RAHAYU
Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()